Menu
Menjadi Referensi & Terkini

Ayah Bejat Perkosa Anak Sendiri di Sidimpuan, Polisi Tangkap Pelaku Saat Mabuk di Warung Tuak!

  • Bagikan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.

Sedangkan korban saat ini masih menjalani pemulihan bersama tim PPA Polres Padangsidimpuan.

  • Bagikan