Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.
Sedangkan korban saat ini masih menjalani pemulihan bersama tim PPA Polres Padangsidimpuan.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI