PADANGSIDIMPUAN-Lima pasangan luar nikah dijaring petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Saat diamankan, mereka sedang berada di warung yang gelap tanpa ada lampu, Selasa (27/9/2022).
Lima pasangan berbeda jenis kelamin terpaksa diangkut ke kantor Satpol PP Padangsidimpuan, di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Sebab, mereka duduk di warung yang gelap ketika personil Satpol PP menggelar razia.
Akhyar Ramadhan Siregar, Kabid PPUD Satpol PP Kota Padangsidimpuan mengatakan, selain di Pondok Bukit Simarsayang yang diduga tempat penyakit masyarakat, sejumlah titik lainnya yang berada di Jalan By Pass Kota Padangsidimpuan juga di razia.
“Kita juga melakulan razia pekat di sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat penyakit masyarakat, selain di Bukit Simarsayang di Pondok yang tertutup di di Jalan By Pass juga di razia,”ujar Akhyar.
Hingga saat ini, jumlah pasangan yang di razia sebanyak 11 orang sudah dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padangsidimpuan di Jalan Kapten Koima, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dengan total perempuan 6 orang dan 5 orang laki-laki.