KONSEP dasar pinjaman daerah dalam PP 54/2005 dan PP 30/2011 pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman.
Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti kesinambungan fiskal, tingkat bunga, pembiayaan kembali, kurs dan operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah.
Selain itu, dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, bab V, mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah/Lembaga Asing disebutkan bahwa selain mengalokasikan Dana Perimbangan kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pinjaman daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jenis Dan Jangka Waktu Pinjaman dapat di klassifikasi menjadi Pinjaman Jangka Pendek, Pinjaman jangka Menengah, Pinjaman Jangka Panjang. Sedangkan penggunaan Pinjaman Daerah telah diatur sebagaimana jenis pinjamannya, yaitu: Pinjaman Jangka Pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.
Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan; Pinjaman Jangka Panjang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang (i) menghasilkan penerimaan langsung, (ii) menghasilkan penerimaan tidak langsung, (iii) memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
Khusus Pinjaman Jangka Panjang dalam bentuk Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.
Di masa pandemi ini, Pinjaman PEN Pemerintah Daerah jadi salah satu alternatif pembiayaan bagi daerah dalam mendanai kegiatan-kegiatan prioritasnya terutama dalam menangani dampak pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan relaksasi batasan penjaminan pinjaman kredit bagi korporasi dan pemberian pinjaman PEN Daerah untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan daerah.
Pinjaman daerah pada dasarnya merupakan salah satu instrumen atau modalitas pembiayaan alternatif yang potensial dan sangat mungkin dilakukan oleh pemerintah darah dalam rangka mengatasi defisit APBD dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari Program PEN.
Pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memberikan fasilitas pinjaman PEN Daerah sebagai alternatif pembiayaan bagi daerah-daerah dalam bentuk Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan.
Dalam rangka program PEN, pemerintah pusat telah menyediakan skema baru yakni pinjaman PEN daerah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai SMV di bawah Kementerian Keuangan.
Pinjaman PEN Daerah diberikan kepada daerah yang berminat dan memenuhi persyaratan dan kriteria, dengan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 105/PMK.07/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 179/PMK.07/2020, yang kemudian jika disetujui akan dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman antara PT SMI dan Pemerintah Daerah.
Sebagai informasi pada tahun 2021, alokasi dana pinjaman PEN daerah yang bersumber dari APBN sebesar Rp10 triliun dan dana pinjaman daerah dalam rangka mendukung program PEN yang bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp5 triliun. Sampai dengan hari ini, DJPK telah menerima surat usulan pinjaman PEN daerah dengan total nilai pinjaman PEN daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp48 triliun. Pemerintah akan terus mereviu kebijakan dalam memberikan stimulus agar tepat sasaran dan tepat tujuan untuk menjaga perputaran roda ekonomi Indonesia dan pemulihan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu, kita berharap kepada kepala daerah dapat menggunakan seluruh sumber daya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai dengan pinjaman PEN daerah. Sedangkan bagi PT Sarana Multi Infrastruktur, saya harapan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi pinjaman PEN daerah yang akan dilaksanakan dengan cepat, efisien dan efektif dengan tetap menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai referensi seingat kita Pemerintah Kabupaten Simalungun tahun 2018 permohonan Pemkab Simalungun terkait dengan pinjaman daerah Rp 350 miliar. Namun Kemendagri hanya menyetujui pinjaman Rp 160 miliar. Untuk itu kiranya pihak Pemkab Simalungun agar dengan jelimet melakukan perhitungan terhadap rencana peminjaman jilid ini, agar tidak menjadi warisan utang pemerintah daerah kepada pemerintahan berikutnya.
Tentunya perhitungan tersebut harus disesuiakan dengan potensi daerah yang akan menjadi sumber PAD dalam menalangi utang pemkab tersebut. Kita berharap, agar dilakukan dengan perhitungan yang matang. Terimakasih dan semoga pembangunan dapat bermanfaat bagi semuanya. Diatetupa dan semoga Tuhan memberikan kekuatan.
PENULIS: Robert Tua Siregar Ph.D
Specialist Development Planning area.
Kepala LPPM /Ketua Prodi Magister Ilmu Manajemen STIE Sultan Agung.
Ketua Forum DAS Asahan Toba