Penyuluhan Peningkatan Pengetahuan Tentang Azas Pemilu Terhadap Ibu-Ibu Wirid Yasin Khoirunnisa Desa Panobasan Lombang

  • Bagikan

Termasuk dalam hal pelaksanaan pemilu ini yang langsung melibatkan masyarakat banyak yang sudah memenuhi persyaratan untuk memberikan surat suaranya.

Kesadaran untuk berlaku adil dalam pemilu ini harus didasari pengetahuan agama yang kuat. Jika pemahaman agamanya sudah kuat,maka kemungkinan untuk praktek kecurangan ini sadikit sekali. Pemilu yang identik dengan pesta rakyat tidak terlepas dari kecurangan atau tidak bisa berlaku adil kepada sesama.

Advertisement

Contohnya: praktek suap selalu jadi fenomena yang sering dilihat ditengah-tengah masyarakat ketika perhelatan akbar ini terjadi.

Ayat Al-Qur`an tentang perilaku adil ini terdapat dalam Al-Qur`an surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya:” hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.

Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Berdasarkan penjelasan tafsir tersebut ada 3 poin penting yang bisa diambil yaitu: 1)sikap jujur dan adil menjadi salah satu kunci sukses dan memperoleh hasil yang diharapkan, 2) berlaku adil karena dalam segala hal untuk mencapai ketentraman, kemakmuran dan kebahagiaan dunia dan akhirat, 3)berlaku adil sebagai wujud jalan terdekat untuk mencapai tujuan bertaqwa kepada Allah SWT.

Dan ada hadist rasululloh tentang perkara suap juga yang artinya: “rasululloh melaknat penyuap dan yang menerima suap” (HR Khamsah kecuali An-Nasa`I dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).

Dari ayat dan hadist tersebut diatas dapat kita simpulkan jika perbuatan tidak adil dan kecurangan dalam pemilu ini tidak dibolehkan dalam agama. Dan jelas Allah menentang nya yang nanti akan menjerumuskan kita ke dalam siksa Allah yang amat pedih.

Makanya dianggap penting untuk melakukan penyuluhan ini. Yaitu tujuannya untuk meningkatakan pengetahuan ibu-ibu wirid yasin khoirunnisa desa panobasan lombang. Penyuluhan ini dilakukan kepada kaum wanita karena dianggap lebih memiliki peranan penting ataupun dianggap bisa mempengaruhi minimal di dalam lingkungan keluarga.

Kegiatan ini terlebih dahulu diawali dengan meminta ijin kepada ketua pengajian wirid yasin Khoirunnisa di desa panobasan lombang agar diberi ijin untuk melakukan penyuluhan di pengajian tersebut.

Penulis memilih tempat penyuluhan ini dikarenakan penulis merupakan salah satu anggota dari pengajian wirid yasin Khoirunnisa dan alamat serta tempat tinggal penulis juga berada di desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.

Hal ini menyebabkan penulis untuk lebih mudah mencapai lokasi dan memudahkan untuk berinteraksi langsung dengan mereka yang sejak awal adalah teman satu pengajian. Selain dari pada dosen di Aufa Royhan penulis juga merupakan Ketua PPS di Desa Panobasan Lombang.

Oleh karena itu maka penulis sangat bersemangat dalam melakukan penyuluhan ini. Pengajian wirid yasin ini dilaksanakan setiap hari Kamis dan sudah berjalan lama kurang lebih 46 tahun lamanya.

Tidak hanya mengaji saja, sekali sebulan pengajian ini mengundang ustadz untuk menambah pengetahuan agama mereka. Setelah mendapatkan ijin, panitia melakukan kesepakatan dengan pihak pengajian wirid yasin untuk mencari waktu yang tepat untuk melakukan penyuluhan agar tidak mengganggu proses pengajian ibu-ibu tersebut. Kemudian panitia menyiapkan materi dan hal-hal lain yang dibutuhkan dalam kegiatan penyuluhan tersebut.

  • Bagikan