Tekab Polres Padangsidimpuan Tangkap Warga Wek IV

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Aparat Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Poĺres Padangsidimpuan menangkap Edi Darmansyah Zebua (29) warga Jalan Sutan Hasanuddin, Kelurahan Wek IV, Kota Padangsidimpuan, Sumut.

Tersangka ditangkap petugas lantaran melakukan aksi pencurian di Jalan Teuku Umar Kampung Losung.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Harianto mengatakan,  aksi pencurian yang dilakukan tersangka beraawal saat korban, Rohani Pardede pulang dari pasar pada pertengahan Agustus 2020 silam. Saat itu, korban hendak mengambil tas berisikan uang Rp6,2 juta dan 2 buah cincin emas dengan berat 10 ame yang berada di dalam bagasi sepdea motornya.

Namun, kata Kasat,  saat korban membuka bagasi  sepeda motornya pelapor tidak lagi melihat  tas tersebut/ sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/273/VIII/2020/SU/PSP tanggal 22 Agustus 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan menangkap tersangka, Edi di kediamannya, Senin (7/9/2020) malam.

(UA)

 

 

 

  • Bagikan