PADANG LAWAS- Aneh bin ajaib, akte kematian keluar, sedang orangnya masih hidup. Akta kematian itu atas nama Borgo Tambunan (38) yang dikeluarkan tanggal 7 maret 2013 oleh mantan kepala desa saat itu dijabat Humala Nasution.
Dugaan pemalsuan dokumen ini melalui pengacara Pasaribu And Patners telah membuat laporan ke polres palas, Selasa (18/1). Dalam LP nomor LP/B/18/I/2022/SPKT/Palas/SU itu, Supriyono (42), warga Desa Sibodak Papaso Kecamatan Sosa Timur, bekerja di PT German Kecamatan Lubuk Barumun sebagai terlapor. Dan diduga kuat bermufakat jahat dengan kepala desa Sibodak Papaso.
“Ini kasus yang sangat aneh di Kabupaten kita ini. Orangnya masih hidup, tapi keluar akta kematiannya. Ini jadi catatan buruk bagi pemerintahan kita. Dan semoga ini kasus yang terakhir, agar jadi pembelajaran bagi kepala-kepala desa dan disdukcapil kita,” tegas M Syafii Pasaribu SH, pengacara yang menangani kasus itu.
Hal ini diketahui saat Borgo Tambunan hendak melakukan vaksin dosis II di Sibodak Papaso awal Januari lalu. Petugas vaksin saat itu mengecek, data ibu Borgo Tambunan tidak ada.
Lalu ibu Borgo Tambunan mendatangi Kantor Disdukcapil di Sibuhuan. Begitu dicek, ibu Borgo Tambunan dinyatakan telah meninggal. Diduga ada mufakat jahat antara Supriyono, selaku suami dengan kepala desa dan disdukcapil hingga keluarnya akta kematian tersebut.
Dengan begitu, hak kewarganegaraan Borgo Tambunan telah terampas sejak terbitnya akta kematian itu. Besar dugaan, suami bersikeras mengurus akta kematian mantan istrinya ini untuk bisa menikah lagi. Dan 2016, Supriyono menikah lagi dengan perempuan berinisial Netti Daulay. Dari pernikahan keduanya dikarunia Dua anak.
“Akibatnya saya terkendala dalam mengurus administrasi. Termasuk mau mengurus KK untuk melengkapi administrasi anak-anak yang sekolah. Karena saya sudah dinyatakan meninggal,” tukas Borgo Tambunan.
(zn)