MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Pilgub Sumut 2024 Sah Tanpa Sengketa

  • Bagikan

MEDAN (LENSAKINI) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Pilgub Sumatera Utara yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Pihak Edy-Hasan melalui Juru Bicara, Sutrisno Pangaribuan, menyatakan penerimaan mereka terhadap putusan tersebut. Menurut Sutrisno, “Putusan MK itu kan final dan mengikat, artinya tidak ada lagi upaya hukum lain melalui Mahkamah Konstitusi dan itu kita hormati tentunya.”

Pengajuan gugatan ke MK dilakukan sebagai harapan terakhir dalam mengungkap dugaan kecurangan dalam Pilgub Sumut. Sutrisno menyebutkan bahwa mereka tidak mengada-ada terkait tuduhan terhadap partai cokelat dan Pj Gubernur.

Ia menambahkan, “Meski sebenarnya kemarin itu kenapa kita sampai mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi karena kita anggap Mahkamah Konstitusi lah harapan terakhir untuk melihat secara jernih Pilkada Sumatera Utara yang kita anggap penuh dengan kecurangan.”

Hakim MK menyatakan bahwa permohonan dari pasangan Edy-Hasan tidak dapat diterima. Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal menyatakan, “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.” MK menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) sesuai dengan kewenangannya terkait permasalahan bencana banjir yang terjadi saat pemungutan suara 27 November 2024.

  • Bagikan