PADANGSIDIMPUAN-Sebanyak 27 orang pelajar dan waria di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terpaksa digelandang ke Mapolsek Batunadua, Polres Kota Padangsidimpuan.
Mereka diamankan ketika sedang pesta miras dan mabuk-mabukan disalah satu kafe yang ada di Balakka Nalomak, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Puluhan anak di bawah umur dan waria tersebut tidak bisa berkutik ketika melihat petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja memasuki ruangan mereka. Aroma minuman keras dan asap rokok langsung menyambut kedatangan para petugas.
Spontan, para petugas langsung menggeledah seisi ruangan termasuk anak yang masih di bawah umur dan waria. Hasilnya, 27 orang dari tamu Super Vip kafe tersebut digelandang karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Kapolsek Batunadua, AKP M. Butar Butar mengatakan, Giat razia Muspika ini merupakan penanganan dan penanggulangan Covid – 19 sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara ( Gubsu ) dan Peraturan Walikota ( Perwal ) Padang Sidimpuan.
“Dalam pelaksanaannya, kita selalu mengedepankan secara Humanis seperti menghimbau kepada para pengusaha supaya menutup aktivitas usahanya jam 22.00 WIB,”ujarnya.
Ditanya sanksi yang akan didapat oleh anak di bawah umur dan waria tersebut, Kapolsek menjelaskan, pihaknya akan berikan bimbingan dan arahan. Selain itu, polisi juga akan memanggil orang tua atau keluarga masing-masing anak supaya dapat membimbing dan mengawasi anaknya dari pergaulan yang salah,karena sebagian masih ada berstatus pelajar.(zn)