Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan pencapaian signifikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melindungi keuangan negara, dengan total Rp 24 triliun berhasil diamankan sepanjang tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan saat peringatan Hari Bhakti Adyaksa pada Senin, 22 Juli 2024.
Dalam keterangan persnya, Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa angka Rp 24 triliun merupakan hasil dari berbagai upaya penanganan kasus tindak pidana khusus dan perdata yang dilakukan oleh Kejagung.
“Kami berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 24 triliun dari aksi korupsi dan penyelewengan,” ungkap Burhanuddin.
Penyelamatan Keuangan Negara
Burhanuddin menjabarkan bahwa pencapaian ini terdiri dari dua bagian utama. Pertama, melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus, Kejagung berhasil memulihkan Rp 1,3 triliun keuangan negara.
Upaya ini mencakup berbagai kasus korupsi yang sedang diusut, termasuk megakorupsi dalam tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
“Kami juga sedang menyelidiki kerugian lingkungan senilai Rp 271 triliun terkait kasus ini,” jelasnya.
Kedua, di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejagung telah berhasil mengamankan Rp 23 triliun. Jumlah ini termasuk hasil dari pemulihan aset berupa emas seberat 107 ton dan keuangan negara sebesar Rp 636 miliar.