PADANGSIDIMPUAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan pada Pemilu Serentak 2024 di Aula Hotel Mega Permata, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (2/5/2024).
Rapat Pleno Terbuka ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 336 tahun 2024 tertanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan pada Pemilu Serentak tahun 2024.
Ketua KPU Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis didampingi Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, Syafri Muda Harahap dan Usman Rihamol Siskandar Siregar mengatakan, pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan pada Pemilu Serentak tahun 2024 ini digelar berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
“Rapat pleno ini digelar berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 17 dan pasal 22 serta setelah adanya putusan MK tentang sengketa hasil Pemilu. Sedangkan untuk Kota Padangsidimpuan tidak ada sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu serentak tahun 2024,” kata Tagor.