Ingat! Pilkada 2024 akan Digelar pada 27 November Mendatang, Ini Tahapannya

  • Bagikan

LENSAKINI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, KPU menetapkan pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

PKPU tersebut juga ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 26 Januari 2024.

Berikut jadwal tahapan di Pilkada 2024 ;

1. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

2. 24 Agustus-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

3. 27 Agustus-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

4. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

5. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

6. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

7. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

8. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

  • Bagikan