Dia juga menyayangkan pernyataan Pemkot Padangsidimpuan, melalui Kepala Bagian Hukum yang mengatakan bahwa tidak memberikan bantuan hukum kepada Sopian Sobri dan PH. Dia menilai, selama ini Sopian Sobri dan PH bekerja diinstansi Pemerintahan Kota Padangsidimpuan. “Saya menyayangkan sikap itu, karena selama ini keduanya bekerja atas nama pemerintahan,”ungkapnya.
Diakui Razman, antara dia dan SS maupun PH tidak ada permasalahan. Sebab, beberapa hari sebelum SS dan PH ditetapkan sebagai tersangka, SS menghubungi Razman dan mengaku bahwa sudah ada kuasa hukum yang lain.
“Dia (SS) hubungi saya dan minta maaf karena sudah memiliki kuasa hukum yang baru,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Sopian Sobri Lubis, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/7/2022).
Selain itu, Kejari Kota Padangsidimpuan juga menahan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan PH. Kadis dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan tersebut berstatus tahanan penuntut Kejari Padangsidimpuan dalam 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2 B Kota Padangsidimpuan.