Efisiensi Anggaran: 198 Mobil Dinas KPU Kabupaten/Kota di Sumut Ditarik

  • Bagikan

MEDAN (LENSAKINI) – Pemerintah terus melakukan langkah efisiensi anggaran, salah satunya dengan menarik seluruh mobil dinas yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sebanyak 198 unit mobil dinas resmi dikembalikan sejak akhir Januari 2025.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi yang dilakukan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. “Seluruh mobil dinas di 33 KPU kabupaten/kota sudah ditarik sejak akhir Januari,” ujar Agus kepada detikSumut, Kamis (27/2/2025).

Mobil dinas yang digunakan oleh KPU kabupaten/kota tersebut merupakan kendaraan sewaan yang tidak diperpanjang kontraknya. Setiap daerah sebelumnya mendapatkan 6 unit mobil, sehingga total kendaraan yang dikembalikan mencapai 198 unit.

Meski begitu, Agus memastikan bahwa kendaraan operasional di KPU Sumut tetap tersedia. Terdapat 8 unit mobil dinas yang masing-masing digunakan oleh 7 komisioner dan 1 sekretaris.

Efisiensi Rp 900 Miliar di KPU Seluruh Indonesia

Langkah ini sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran KPU yang mencapai Rp 900 miliar di seluruh Indonesia. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran ini berdampak pada berbagai aspek, termasuk kendaraan dinas dan pelaksanaan kegiatan yang kini lebih banyak dilakukan di kantor.

“Kita dari total pagu anggaran sekitar Rp 3 triliun, dilakukan efisiensi sebesar Rp 900 miliar untuk seluruh KPU di Indonesia. Ini mencakup berbagai pengeluaran, termasuk gaji dan operasional,” jelas Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

  • Bagikan