Jakarta- Indonesia punya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersifat independen, didirikan pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2002 dengan tugas utama pencegahan dan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif dan berkesinambungan.

Namun banyak yang bertanya apakah masyarakat bisa melaporkan praktik korupsi ke KPK. Bagaimana caranya?
Dilansir dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, ternyata masyarakat bisa melaporkan praktik korupsi pada KPK. Bahkan laporan masyarakat bisa lewat online atau surat elektorinik (e-mail).

Namun sebelum mengirim laporan, penting untuk mengetahui bentuk-bentuk korupsi. Adapun bentuk-bentuknya sebagai berikut :

- Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/ badan yang lain yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara .
- Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/ kedudukan yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara.
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan dalam jabatan
- Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
- Delik gratifikasi
Tindak Pidana Korupsi yang dapat ditangani KPK harus melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit 1 miliar rupiah.
Setelah mengetahui hal di atas, masyarakat bisa melakukan pengaduan (laporan) online melalui KPK Whistleblower’s System (KWS).
Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.
Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK : www.kpk.go.id, lalu pilih menu “KPK Whistleblower’s System”, atau langsung akses melalui : http://kws.kpk.go.id.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas laporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam proses tindak lanjutnya.
Adapun format laporan/ pengaduan yang baik harus mengandung unsur seperti berikut : Pengaduan disampaikan secara tertulis. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas : nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi.
Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai. Nilai kerugian dan jenis korupsinya : merugikan keuangan negara/ penyuapan/ pemerasan/ penggelapan. Sumber informasi untuk pendalaman. Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum.
Jangan lupa untuk menyertakan bukti permulaan pendukung, seperti : Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank. Laporan hasil audit investigasi. Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana.
Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran. Foto dokumentasi. Surat, disposisi perintah. Bukti kepemilikan. Identitas sumber informasi.
Untuk cara yang lebih mudah, laporan ke KPK juga bisa dilakukan melalui SMS ke 08558575575, Whatsapp ke 0811959575 atau kirim e-mail ke pengaduan@kpk.go.id.
Pelapor tidak perlu khawatir akan identitasnya, karena KPK sendiri akan memberikan perlindungan pada setiap pelapor. Jika memiliki informasi maupun bukti-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. (KPK RI)
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI