Sebagai informasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa mendapatkan informasi intelijen mengenai adanya pemasukan barang impor ilegal pada Sabtu (9/8), yang menyebutkan adanya upaya penyelundupan satwa menggunakan speedboat dari Thailand menuju Aceh Tamiang.
Satwa ilegal tersebut rencananya akan diangkut menggunakan mobil menuju Medan.
Dalam pengejaran, ditemukan 7 koli berisi burung yang diduga merupakan hasil impor ilegal yang kemudian langsung diserahterimakan kepada Karantina Sumatera Utara.
“Kedua pelaku, berinisial RY dan RN serta muatan dan kendaraan dibawa untuk pemeriksaan lebih mendalam,” pungkasnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI