PADANGSIDIMPUAN-Diduga akan transaksi narkoba, IMH (27), warga Baruas, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap petugas kepolisian di Jalan Bhakti Abri, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sabtu (11/7/2020).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 2.84 gram, 1 unit timbangan electric warna silver, 1 sendok yang terbuat dari sedotan.
Selanjutnya, polisi juga menyita 10 lembar plastik klip transparan kosong dan 1unit sepeda motor warna hitam tanpa plat nomo.”Tersangka sekarang sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini kepada LENSAKINI.
Lebih lanjut Juli mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di lokasi. Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.
“Tersangka sedang mengendarai sepeda motor langsung dicegat dan digeledah,”ujar Kapolres. Ketika diperiksa, petugas kepolisian menemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika golongan I jenis Sabu di dalam bagasi sepeda motor.
“Selanjutnya, tersangka mengakui bahwa masih menyimpan barang haram di rumah sebanyak 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba sabu,”ungkapnya. (zn)