Tunggakan Klaim RS Pelayanan Pasien Covid 2020 Baru 38% Dibayar Kemenkes

  • Bagikan
ilustrasi

LENSAKINI.com – Rita Rogayah, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rita Rogayah menyampaikan pihaknya telah memproses sekitar 38 persen dari total tunggakan klaim rumah sakit untuk pelayanan covid-19 pada 2020.

Dari total tunggakan 2020 Rp22,08 triliun, Rita sudah mentransfer ke RS sebesar Rp6,62 triliun dan Rp1,5 triliun tambahan yang sedang dalam proses pembayaran bagi 400 RS dalam pekan ini.  Eksekusi pembayaran dapat dilaksanakan setelah melalui proses peninjauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jadi kalau kami lihat dari anggaran 2020 yang menjadi tunggakan saat ini, yang sudah proses pembayaran itu sekitar 38 persen,” katanya pada press briefing daring, Kamis (8/7/21) seperti dikutip dari CNNIndonesia. Rita memastikan proses pembayaran tunggakan layanan 2020 dilakukan secara simultan atau bersamaan dengan review BPKP. Untuk kasus perselisihan yang sudah diselesaikan, tunggakan akan segera dibayarkan. Rita menambahkan, setelah diselesaikan pemerintah pusat tunggakan dibayarkan lewat bank dengan pelunasan maksimal 5 hari kerja.

“Sekarang ini kami akan melakukan proses secara bertahap layanan 2020 sebesar Rp1,5 triliun dalam satu minggu ini akan kami transfer kepada rumah sakit,” bebernya. Sedangkan, untuk total pembayaran klaim rumah sakit baik 2020 maupun 2021 dinyatakan sebesar Rp17,1 triliun. Tagihan 2021 yang telah diselesaikan sebesar Rp10,56 triliun dan sisanya merupakan tagihan tahun lalu. “Kenapa muncul layanan 2020? Karena rumah sakit upload (unggah) pada 2021. Jadi rumah sakit ini mengklaim pada 2021 untuk layanan di 2020,” tutup Rita.

  • Bagikan