Sah! Pemilihan Kepala Daerah Ditetapkan 27 November 2024

  • Bagikan

JAKARTA- Hasil kesepakatan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022), menetapkan 14 Februari 2024 pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislative (pileg).

Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) ditetapkan pada 27 November 2024. Dikutip dari Kompas.com, hasil kesepakatan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Waktu itu berbarengan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.

Kemudian, untuk Pilkada pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.

Masih dari Kompas.com, Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan rapat.

Untuk tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 akan ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

Namun, DPR memberikan sejumlah catatan terkait penyelenggaraan Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim misalnya, meminta KPU memastikan tidak ada lagi petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia karena kelelahan.

Luqman mengatakan, perlu ada regulasi yang dapat meminimalisasi potensi kelelahan pada petugas, sehingga peristiwa meninggalnya ratusan penyelenggara pemilu tak terulang lagi seperti di tahun 2019.

“Belajar dari proses pemilu yang lalu, saya harap betul KPU punya skenario yang bisa memastikan tidak jatuh korban lagi pencoblosan dan penghitungan suara,” tutup Luqman.

  • Bagikan