Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan lembaga penyelenggara pemilu dilaksanakan pukul 14.00 WIB hingga 21.06 WIB RABU, 11 Januari 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dari RDP bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menghasilkan beberapa point.
Diantaranya Komisi II DPR RI menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat
menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, independen, dan mandiri.
Lebih lanjut penekanan dari Komisi II DPR RI yakni profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun
2024.
“KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka,” Ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat RDP.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendesak kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan Sekretaris
Jenderal Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme Job Fit.
“Guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif,” Sambungnya.