MEDAN-Periode kedua Presiden Joko Widodo (2019-2021), vonis hukuman mati bagi pelaku kejahatan sebanyak 115.
Menurut Peneliti Imparsial, Amalia Suri, sejumlah kasus yakni 82 narkotika, 33 pembunuhan dan 1 terorisme. “Sebanyak 109 WNI dan 6 WNA Malaysia divonis mati selama setahun terakhirm terdiri atas 109 laki-laki dan 6 perempuan,” katanya dilansir dari laman Inews.id.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara tercatat paling banyak menjatuhkan vonis hukuman mati bagi para terdakwa. Hal ini berdasarkan data yang dicatat Lembaga Imparsial.
“Kalau dilihat dari pengadilannya, itu yang paling banyak menjatuhkan vonis mati di Pengadilan Medan, ada 16 vonis,” ujar.
Selanjutnya, posisi kedua paling tinggi menjatuhkan vonis mati yakni PN Bengkalis 13 vonis, PN Palembang 9 vonis dan PN Batam 8 vonis. “Ini sangat disayangkan juga karena ada romantisasi atau semacam narasi hakim yang berani menjatuhkan vonis mati dianggap tegas, dianggap berani,” katanya. (Inews/zn)