Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan Pemerintah

  • Bagikan
Sebanyak 8 ribu orang calon jemaah haji asal Sumut gagal berangkat (Ist)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2020 baik jamaah haji reguler, khusus, maupun panggilan dari Arab Saudi. Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi dan kajian yang mendalam.

Advertisement

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriyah,” ujar Fachrul dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).

Dia menjelaskan Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19). (SI)

  • Bagikan