Pemerintah Tetapkan 21 Agustus 2020 sebagai Cuti Bersama

  • Bagikan

JAKARTA-Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama.

Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.

“Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, kemarin.

Untuk diketahui, 1 Muharam tahun ini jatuh pada hari Kamis sehingga oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden RI Joko Widodo, menetapkan Jumat 21 Agustus sebagai libur nasional.

Hal ini merupakan hal biasa dilakukan di priode Presiden sebelumnya, jika hari libur nasional itu bertepatan  hari Kamis, maka besok harinya juga akan menjadi libur nasional.

Kondisi ini tentu menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menggalakkan sektor parawisata dinegeri ini. (hh).

 

  • Bagikan