KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus LNG Pertamina, Ungkap Fakta Baru

  • Bagikan

Jakarta – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7/2024) terkait kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Dalam pemeriksaan ini, Dahlan mengungkapkan fakta baru bahwa pengadaan LNG oleh perusahaan minyak negara tersebut tidak melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Advertisement

Dahlan mengaku dicecar oleh penyidik mengenai apakah rencana pengadaan LNG tersebut telah dibahas dalam RUPS. “Oh tentang RUPS, apakah rencana itu sudah di RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS. Cuma itu tok,” kata Dahlan saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dahlan menegaskan bahwa tidak pernah ada RUPS terkait rencana pembelian LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC. “Enggak tahu, kan enggak ada RUPS membahas itu,” tambahnya.

Dahlan juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, mengenai pengadaan LNG ini. Meskipun ia menjabat sebagai menteri, Dahlan menyebutkan bahwa di BUMN terdapat wakil menteri, deputi, dan lainnya yang mungkin dianggap cukup oleh Karen untuk menangani hal tersebut. “Emm, ya mungkin beliau menganggap cukup dengan siapa atau tidak. Saya tidak merasa (diajak komunikasi soal LNG). Cuma kan belum tentu tidak,” jelas Dahlan.

  • Bagikan