Kasus ini menyeret antara lain Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan.

Namun, Kajari Mandailing Natal itu tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada hari Jumat itu. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak jaksa untuk memanggil Iqbal lagi.
“Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan dan berlangsung baik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 21 Juli 2025. KPK mengatakan pihaknya sudah bersurat kepada Kejagung ihwal permintaan izin pemeriksaan saksi kepada Iqbal.

Dalam kasus suap proyek jalan di Sumut ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Piliang dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Sementara itu, mengutip dari Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Di sana memang diatur bahwa, pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana harus atas izin Jaksa Agung.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI