(LENSAKINI) -Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, meminta Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) agar menyurati Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), apabila mau memanggil Kajari Mandailing Natal (Madina).

“Lakukan saja sesuai mekanisme yang ada. Pemanggilan ketika dia melaksanakan tugas ada aturan kami, sudah dilalui nggak?,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Selasa, 22 Juli 2025.
Saat ditanya apakah KPK harus bersurat kepada Jaksa Agung, ia menjawab, “Harus dong, semua ada etika ada aturannya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Kejari Mandailing Natal Muhammad Iqbal pada Jumat, 18 Juli 2025. Iqbal dipanggil dalam kaitannya dengan kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI