JEPARA (LENSAKINI) – Rencana investasi peternakan babi dengan nilai fantastis sebesar Rp 10 triliun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memicu gelombang penolakan dari kalangan ulama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara menyatakan penolakan secara terbuka, dengan alasan kuat yang bersandar pada pertimbangan syariat dan kemaslahatan umat.
Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Daroji, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan fatwa haram terhadap rencana peternakan babi tersebut. Fatwa itu dikeluarkan pada Jumat (1/8), dan berlaku secara menyeluruh di wilayah Jawa Tengah.

“Alhamdulillah MUI sudah mengeluarkan fatwa pada Jumat (1/8) tentang mengenai peternakan babi yang akan diselenggarakan di Jepara, hukumnya haram,” kata Ahmad Daroji, seperti dilansir detikJateng, Selasa (5/8/2025).

Ahmad menegaskan bahwa fatwa tersebut ditujukan untuk seluruh masyarakat Jawa Tengah, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan lembaga ulama dalam menjaga nilai-nilai Islam.
“Ini fatwa haram peternakan babi berlaku se-Jawa Tengah. Kami memberi fatwa kepada masyarakat Jawa Tengah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan alasan di balik keluarnya fatwa tersebut. Menurutnya, risiko kerusakan moral dan agama jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonominya.
“Seperti khamar dan judi mungkin manfaatnya sesaat tetapi mudaratnya jauh lebih besar. Sama halnya dengan peternakan babi ini, walaupun ada iming-iming investasi Rp 15 triliun dampaknya merusak nilai-nilai agama dan generasi ke depan,” sebut Ahmad.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI