LENSAKINI.com – Pemerintah Indonesia kembali merilis aturan baru syarat naik pesawat terbang. Syarat tersebut yakni hasil PCR SWAB negatif yang berlaku 2×24 jam dan sertfikat vaksin covid -19.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa hasil tes PCR yang valid hanya berasal dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan mereka. “Bagi lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai senin 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigen tidak berlaku,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian dan untuk menekan laju penyebaran covid-19. Data hasil lab-lab tersebut akan dimasukkan dalam NAR (new all record) dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi yang sudah terintegrasi.
Menurut Budi, operator penerbangan dapat melakukan pengecekan kesehatan secara otomatis dengan menunjukkan kode AR di aplikasi tersebut atau menunjukkan NIK dikonter check in. Penumpang tak perlu lagi menunjukkan dokumen fisik dan ini memastikan hanya penumpang sehat yang bisa naik pesawat.
“Mekanisme ini akan memastikan bahwa penumpang yang sehat yang bisa naik pesawat. Jadi pengecekan bukan lagi saat kedatangan sehingga membuat penumpang merasa lebih aman dan nyaman,”jelas Budi Sadikin mantan bankir ini.(bh)