SEMARANG (LENSAKINI) – Bripda Bagus Tri Mulyono resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terbukti melakukan penipuan terhadap sejumlah perempuan dan terlibat dalam praktik judi online.

Keputusan itu dibacakan dalam upacara PTDH yang digelar di Mapolda Jawa Tengah, Senin (22/7/2024). Dalam upacara tersebut, foto Bripda Bagus menjadi simbol kehadirannya karena yang bersangkutan tidak hadir.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota.

“Bripda Bagus terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan tindak pidana berupa penipuan dan keterlibatan dalam judi online. Proses sudah melalui sidang kode etik, dan diputuskan PTDH,” ujar Kombes Satake kepada wartawan.

Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI