JAKARTA (LENSAKINI) – Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahi Tanda Jasa dan Kehormatan kepada 141 tokoh, pejabat, dan mantan pejabat negara, termasuk Kepala Badan Gizi Nasional, Dr. Ir. Dadan Hindayana.
Pemberian tanda kehormatan itu dilakukan di Istana Merdeka pada Senin, 25 Agustus 2025, sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia.
Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Penetapan Tanda Kehormatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73,74,75,76,77,78/TK/TH 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.
Para penerima tanda kehormatan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari menteri, pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri, hingga WNI berprofesi profesional serta budayawan.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI