Transaksi Narkoba, Satpam Bank Berpangkas Cepak ini Ditangkap Polisi di Sidimpuan

  • Bagikan

“Ketika interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Mail melalui perantara Andi.

Tersangka INL mengaku telah memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000 kepada M (Inisial) sebagai uang muka, dan berjanji akan memberikan sisanya sebesar Rp. 1.500.000 setelah menerima sabu tersebut. Transaksi diduga dilakukan di Kampung Salak.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke rumah A dan M, namun kedua orang tersebut telah melarikan diri. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian adalah mengembangkan jaringan tersangka, melakukan gelar perkara awal, melakukan penyidikan lebih lanjut, dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

” Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk mengungkap kasus narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.”imbuhnya.

  • Bagikan