LABUSEL-Tiga orang komplotan pencuri di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Torgamba Kantor Kepala Desa Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan ditangkap polisi.
Dari tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti barang yang mereka curi dari kedua kantor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan yakni SS alias Samsul (38), SP alias Adi (42), dan SR alias Man.
Para tersangka ditangkap petugas setelah mendapatkan laporan kasus pencurian di KUA Kecamatan Torgamba dan Kantor Kepala Desa Cikampak.
“Dari kedua kantor tersebut, pelaku membawa kabur dua unit laptop dari kantor KUA senilai Rp8 juta dan dari kantor Kepala Desa Cikampak, pelaku membawa kabur dua unit laptop dan uang senilai Rp20 juta,” ujar Parikhesit.
Selanjutnya, petugas kemudian menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari rekaman kamera CCTV yang ada di kedua kantor tersebut, petugas berhasil mengungkap identitas ketiga tersangka. (zn)