TAPANULI SELATAN-SB Pakpahan (48) Ayah Tiri Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Sambung hingga tewas di Dusun Rispa, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan tersangka.
Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara, menetapkan SB Pakpahan sebagai tersangka.
“Perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kepala Polres Tapsel AKBP Yon Edi Winara.
Didampingi Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar di Sipirok, Sabtu (6/9), Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tragis yang mengundang perhatian berbagai elemen itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Penetapan sebagai tesangka setelah hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara oleh Satreskrim Polres Tapsel. Korban meninggal usai mengalami serangkaian kekerasan fisik yang dilakukan ayah sambungnya itu,” ujar Yon.
Di katakan, kejadian bermula ketika isteri tersangka hendak pergi mengisi daya telepon genggam ke kampung sebelah. Rumah yang mereka tempati tidak memiliki aliran listrik.
“Saat itu korban ingin ikut, tetapi tidak diizinkan ibunya. Korban menangis dan ditahan oleh tersangja. Setelah isterinya tak terlihat, tersangka justeru melampiaskan kekerasan dengan membanting dan menampar korban berulang kali,” katanya.
Korban sempat mengalami kejang-kejang setelah dianiaya. Tersnagka kemudian membawa korban ke sebuah pesantren sekitar satu kilometer dari rumah dan menitipkannya kepada orang tak dikenal. Saat itu korban masih dalam kondisi kejang-kejang.
“Namun ketika tersangka bersama istrinya kembali ke pesantren, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI