Nekat Transaksi Narkoba di Kuburan, 2 Warga Silayang-Layang dan 1 Orang Warga Tapsel Ditangkap

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Diduga transaksi narkoba di kuburan, tiga orang warga di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, di Jalan Abdul Jakim Lubis, Kelurahan WEK VI, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (16/11/2020).

Ketiga tersangka diketahaui berinisial RS alias Kiki (34), warga Desa Janji Matogu, Kabupaten Tapanuli Selatan. Selanjutnya, IML (37) dan MH (29). Keduanya dari Silayang-Layang, Kelurahan WEK II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 8 paket kecil plastik klif transfaran berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,08 gram. 5 paket yang dibungkus dengan lakban warna coklat berisi ganja seberat 149,24 gram, 1dompet warna hitam, 1 dompet warna biru, 1 unit HP, 1 timbangan elektronik, 1 pisau cater,1 bungkus plastik transfaran yang berisikikan plastik klif transfaran kosong dan 1 bong beserta kaca firek.

“Sekarang mereka sudah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan, guna dilakukan penyelidikan,”ujar Kapolres malalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon seluler.

Diceritakan Kasat, penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa salah satu kuburan di Jalan Abdul Hakim Lubis sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi.

“Petugas kepolisian curiga, karena di lokasi ada tiga orang pemuda. Selanjutnya, tim langsung mendatangi dan melakulan penggeledahan,”tuturnya. Lebih lanjut dia mengatakan, barang bukti ditemukan tepat berada di depan tersangka. (zn)

  • Bagikan