Bahkan, pelaku sempat menggigit bagian sensitif tubuh korban dan mengancamnya dengan cutter jika melawan.

“Tersangka DS merudapaksa korban dengan mencium, menggigit dan menjilat tubuh korban. Saat korban hendak melawan, tersangka sempat mengancam dengan cutter,” lanjut IPTU Dewa Yoga.
Aksi tak senonoh tersebut berhasil digagalkan setelah korban berteriak, sehingga membuat pelaku panik dan pergi meninggalkan kamar kos.

Tidak terima dengan perlakuan itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

DS kini telah diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI