PADANGSIDIMPUAN-Penyidik Reskrim Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, sudah memeriksa lima orang saksi kasus emak-emak yang jadi korban penipuan di Kota Salak.
“Sampai hari, kami sudah memeriksa 5 orang saksi,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Priyatno kepada LENSAKINI.com ketika ditemui.
Dia mengatakan, barang bukti yang sudah diamankan seperti, percakapan antara pelaku dan para korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diiming-imingi akan dapat bantuan dana Covid-19 dengan syarat mengikirim foto copy kartu tanda penduduk (KTP) dan foto.
Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk mengirim kembali foto pose tanpa pakaian.”Setelah para korban memenuhi semua permintaan, pelaku meminta uang. Apabila tidak dikirim, maka diancam akan disebarkan foto tanpa pakain itu,”ungkap Bambang.
Kasat berharap agar seluruh warga di Kota Padangsidimpuan agar berhati-hati modus penipuan penipuan di media sosial yang mengatasnamakan Covid-19. “Kita meminta agar masyarakat jangan mau terpengaruh dengan iming-iming atas nama Covid-19,”imbuhnya.
(zn)