PADANGSIDIMPUAN-Ternyata, delapan orang tersangka yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Padangsidimpuan mempunyai peran masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno menjelaskan, SA (33), warga Jalan Raja Inal Siregar melakukan pencurian sepeda motor dengan nomor polisi BB 3708 FV, uang sebesar Rp2 juta dan satu unit HP di rumah korban Sartiana Nasution”Tersangka masuk ke rumah dengan cara mencongkel dengan menggunakan linggis.
Selanjutnya, SA menjumpai ED guna menjual HP tersebut ke KB seharga Rp350 ribu. Atas jasanya, ED menerima upah dari SA sebanyak Rp50 ribu. Tak hanya sampai disitu, ketiganya lalu menawarkan sepeda motor yang dicuri SA ke ES.
Selanjutnya, ES dan FH membeli sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp2.8 juta dan SH mendapat upah Rp150 ribu.”ES dan FH menjual sepeda motor tersebut kepada P melalui perantara HP, seharga Rp4.8 juta”ujar Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, para tersangka ditangkap dari sejumlah daerah seperti, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Padanglawas Utara.
Atas tindakan itu, para tersangka diancam hukuman pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 3-e dan 5-e dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Selanjutnya, pasal 480 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (zn)