PADANGLAWAS (LENSAKINI)-Dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumut, Rabu, (18/06/2025) pukul 21.00 WIB.
Ke dua tersangka berinisial SW (26), dan RH (31), mereka sama-sama dari Desa Andio, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,09 gram bruto.
Selanjutnya, 1 plastik klip kosong, 2 sendok sabu, 1 bungkus rokok luffman mild, 2 korek api.Uang tunai Rp50 ribu, 3 unit handphone android dan 1 unit motor Beat Streat tanpa nomor polisi.
“Ketika ditangap tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Padanglawas,”ungkap Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap kepada wartawan.
Penangkapan dua orang kurir tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat, bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi kegiatan jual beli atau memakai narkoba.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI