PADANGSIDIMPUAN-Coba buang barang bukti ganja, warga Jalan Ismail Marzuki, tepatnya di Kampung Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, ditangkap polisi di warung depannya rumahnya, Kamis (24/2/2022).
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 16 paket ganja yang dibungkus dengan kertas seberat 40 (empat puluh) gram, 1 plastik assoy warna putih dan uang Rp. 50.000.
“MS saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan guna dilakukan pengembangan,”ujar Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) S Pulungan kepada LENSAKINI.com.
Dijelaskan Kasat, MS ditangkap personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan ketika duduk di depan warungnya.
Awalnya, kata Kasat, MS mencoba membuang barang bukti. Namun, petugas yang melakukan penggeledahan menemukannya. “Barang bukti itu ditemukan di tanah setelah dibuang oleh terduga pengendar narkoba,”tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan MS berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu warung di lokasi penangkapan sering dijadikan lokasi transaksi atau menggunakan narkoba. Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi warung tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti ganja,”tandasnya. (zn)