TAPANULI SELATAN-Uang “ketok palu”, pengaturan dan ijon proyek, hingga intervensi pengadaan jadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi di Wilayah Tapanuli.
Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama antar kepala daerah dengan KPK di Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jalan Prof Lafran Pane, Rabu (22/12/2021).
Kesepatan itu ditandatangani pada acara rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di pemerintahan kabupaten/kota, Kabupaten Tapanli Selatan, Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah, Sibolga, Padanglawas, Padanglawas Utara dan Kabupaten Mandailing Natal.
Pada rapat tersebut dihasilkan 10 komitmen seperti, memperbaiki dan memperkuat system dan tata kelola pemerintah daerah dengan mengacu kepada Monitoring Centre For Prevention (MCP) yang dikoordinasikan dan dimonitor-evaliasi oleh KPK.
Selanjutnya, menghindari dan mencegah ijon proyek, pengaturan proyek, pemberian permintaan uang ketok dan modus lainnya yang tidak sah dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD. Tidak melakukan intervensi terhada proses pengadaan, penggelembungan harga, pemecahan paket, dan modus lainnya yang berpotensi mengakibatkan korupsi dalam proses pengadan barang dan jasa.
Selain, pembangunan system pengaduan masyarakat melalui whistleblowing system (WBS) terintegrasi dengan KPK dan melaksanakan kegiata penanganan COVID-19 dengan transparan, akuntabel dan bebas korupsi.
Sementara itu, Bupati Tapsel, Dolly P Pasaribu dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Tapsel mendukung terwujudnya tata kelola pemeritahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolupsi dan nepostisme melalui program pemberantasan korupsi berintegritas.
“Ada beberapa langkah yang harus dilakukan adalah, memperbaiki dan memperkuat system dan tata kelola pemerintahan daerah dengan mengacu kepada monitoring center prevention (MCP),”ujarnya Dollly pada acara tersebut.
Kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegaris tersebut dihadiri oleh Bupati/Wakil Kabupaten Mandaiiling Natal, Padanglawas, Padanglawas Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dan Sibolga. Selanjutnya, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Ketua DPRD dari wilayah masing-masing.