Terungkap! Gang Damai/Satahi Sudah Terdaftar Sejak Tahun 1979 di Sub Direktorat Agraria Kabupaten Tapanuli Selatan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Fakta-fakta tentang Gang Damai yang saat ini sudah berganti nama Satahi, kian terungkap ketika salah seorang anggota DPRD Padangsidimpuan, Imransyah Ritonga menunjukkan bukti sertifikat dari BPN Tapsel tentang legalitas keberadaan Gang Damai.

Sertifikat yang dikeluarkan oleh Sub Direktorat Agraria Kabupaten Tapanuli Selatan di Padangsidimpuan bernomor NIB nomor. 02.20.01.10.005.59. Sedang disertifikat itu juga ditulis P.LL Nr 73/1979, tanggal 30 bulan Mei.

Menurut pantuan wartawan, awalnya, sejumlah pimpinan OPD, pegawai ATR/BPN BPN, Camat Padangsidimpuan Utara, dan anggota DPRD meninjau Gang Damai.

Ketika sampai di lokasi, salah seorang pegawai Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan Gang Damai tidak terdaftar setelah melihat aplikasi di handphone.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh salah seorang anggota DPRD Padangsidimpuan, Imransyah Ritonga dengan memperlihatkan sertikat dari Sub Direktorat Agraria Kabupaten Tapanuli Selatan.

  • Bagikan