PADANGLAWAS- Pasca terkuaknya DH (33) yang merupakan pelaku cabul terhadap kedua anak kandungnya di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), sudah berulang-ulang melakukan perbuatannya kepada kedua korban, Sabtu (3/12/2022).
Peristiwa pencabulan itu dibenarkan oleh Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Aman Putra B SH, Dia mengatakan, proses hukum sedang berjalan dan pelaku yang merupakan ayah korban sudah ditahan di Mapolres Padang Lawas.
“Informasi tersebut benar, saat ini sedang kita lakukan penyidikan. Terhadap Tersangka telah kita lakukan penahanan,”ujar Aman melalui pesan singkatnya kepada LENSAKINI.com.
Berdasarkan keterangan korban terhadap pelapor, kejadian itu sudah berulang kali dilakukan sejak orangtua mereka berpisah.
“Dari penuturan korban terhadap pelapor, kejadian tak senonoh itu dialami mereka sudah berulang kali, sejak pelaku berpisah dengan istrinya ( ibu kedua korban) pada bulan Januari 2022 lalu,” katanya.
Selanjutnya, kedua korban saat ini ditempatkan di Mess Polwan Polres Palas untuk menghilangkan rasa trauma atas kejadian itu, sedangkan Ibu korban saat ini masih berada di Nias.
“Mengingat ibunya saat ini masih di Nias, hasil kordinasi kita dengan pihak Dinas Sosial Palas, saat ini kedua korban kita tempatkan di mes Polwan Polres Palas untuk menghilangkan rasa trauma bagi korban,”papar Kasat.
Diberitakan sebelumnya, Seorang ayah inisial DH (33) yang tinggal di salah satu perkebunan di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas dilaporkan ke Mapolres Palas, diduga telah mencabuli dua anak kandungnya sebut saja Melati (13) dan Mawar (12).
Kejadian itu diketahui pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB, Melati dan adiknya Mawar bercerita kepada pelapor AA (23) bahwa DH telah menghamili keduanya.
“Berdasarkan pengakuan korban kepada pelapor, bahwasanya DH selalu mengancam akan memukul kedunya dengan parang jika menolak disetubuhi,” ujar Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH.