PADANGSIDIMPUAN– Abdul Rozak Harahap, kuasa hukum pelapor, Sarifah Hannum Lubis, siap membeberkan bukti rekaman audio tentang pengakuan kuasa hukum terlapor yang mengaku bahwa Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, Kadis Kesehatan, Sopian Sobri Lubis dan Kadis Kominfo, Islahuddin Nasution sedang masa isolasi.
“Apabila terpaksa, bukti rekaman audio tentang pengakuan kuasa hukum tergugat 1, 2 dan 3 kepada majelis akan kami beberkan,” ujar Abdul Rozak Lubis melalui penggugat Sarifah Hannum Lubis kepada wartawan.
Didampingi Pendiri Yayasan Perlindungan Perempuan Dan Anak, Burangir, Timbul Simanungkalit, Sarifah menceritakan, berdasarkan keterangan kuasa hukum tergugat 1, 2 dan 3 yaitu, Miswar Efendi Rangkuti SH menyampaikan ketidakhadiran kliennya berdasarkan pertanyaan dari hakim mediator Cakra Tondi Parhusib SH.MH kepada kuasa tergugat 1, 2 dan 3, alasan tergugat tidak hadir, dijawab oleh kuasa hukum tergugat bahwa kliennya sedang menjalani isolasi mandiri.
Selanjutnya, hakim mediator melanjutkan pertanyaan bahwa, oleh karena tergugat 1,2 dan 3 sedang isolasi mandiri, maka sidang diskor selama 3 minggu agar memberikan waktu kepada tergugat 1,2 dan 3 untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, maka 3 minggu waktu yang cukup untuk pihak tergugat 1,2 dan 3 melakukan pemulihan dan bisa menghadiri agenda mediasi berikutnya.
Sebelumnya Wali Kota Padangsidimpuan, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Irsan Efendi Nasution mengaku tidak sedang menjalani isolasi mandiri kepada sejumlah media ketika konfensi pers di kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Rabu (2/9/2020)