MANDAILING NATAL-Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Erwinsyah Lubis mengingatkan Inpektorat setempat agar tidak kehilangan peran.
Ungkapan tersebut didasarkan adanya salah seorang Kepala Desa (Kades) yang beberapa minggu yang lalu ditangkap oleh Polda Sumut terkait dugaan korupsi.”Kemana inspektorat, kok selama ini perannya sangat minim,”ujar politisi asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu kepada LENSAKINI.
Bahkan kata Erwin, kurun lima tahun belakangan ini di Inspektorat sendiri banyak kasus dugaan-dugaan lainnya yang diduga mengendap di Inspektorat Madina. “Pasti banyak laporan masyarakat, tentu harus diproses jangan sampai di kalangan masyarakat menggiring opini sendiri dengan penyebutan Instansi terkait tutup mata dan acuh tak acuh dalam pengawasan pengelolaan anggaran Dana Desa,” sebutnya.
Ironisnya, penetapan Kades Pasar Batahan dilakukan Oleh Polda Sumut, menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarat bagaimana peran dari Inspektorat dan lembaga lainnya.
“Pertanyaan kemena Inspektorat dan lembaga lainnya selama ini, dan tentunya kedepan masyarakat menunggu peran sesungguhnya dari instansi yang menaunginya,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Front Komunitas Indonesia Satu (DPK FKI-1) Madina Samsuddin Nasution mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang telah menetapkan Kepala Desa Pasar Batahan sebagai tersangka atas dugaan Korupsi menggelapkan dana desa yang diperuntukkan untuk pembangunan Gedung TPA (Taman Pendidikan Alqur’an) senilai Rp.413.220.466.
“tentu kita apresiasi atas kinerja Polda Sumut” katanya. Lebih Lanjut dia mengatakan, pada 2017, dia bersama LSM dan Ormas lainnya pernah menyuarakan itu melalui aksi unjuk-rasa ke kantor Inspektorat Kekejaksaan, DPRD Madina dan juga Dinas PMD Madina.
“kita pernah menyuarakan itu, saat itu Kepala Inspektur Marwan Subakti menyampaikan masih tahap pemeriksaan, dan hasilnya itu tak bisa dibuka, laporan mereka hanya ke Bupati,” kata Samsuddin. (zn)