Tak Lapor Pajak Selama 2 Tahun, Ketua PDIP Toba Dihukum dan Denda Rp 6,5 Miliar

  • Bagikan

Putusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan bahwa Mangatas terbukti sengaja memberikan surat pemberitahuan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 39 Ayat (1) Huruf c UU Perpajakan serta Pasal 64 KUHP.

Meskipun sebelumnya Mangatas sempat divonis bebas, MA menyatakan kesalahan yang dilakukan dan memerintahkan pelaksanaan putusan sesuai hukum.

Mangatas diketahui mendirikan PT Dewantara Radja Mandiri yang bergerak di bidang konstruksi dan penjualan kayu.

Dalam periode 2017-2018, Mangatas sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, sehingga negara dirugikan miliaran rupiah.

Ke depan, Kejari Toba akan melaksanakan eksekusi putusan ini, meski belum mengungkap kapan penangkapan akan dilakukan.

  • Bagikan