MEDAN (LENSAKINI) – Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba, Mangatas Silaen, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 3,2 miliar.
Putusan ini merupakan hasil peninjauan ulang Mahkamah Agung yang menganulir putusan bebas sebelumnya dari Pengadilan Negeri Balige.
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mangatas hanya melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 210 juta untuk periode 2024.
Ia tercatat hanya memiliki satu unit mobil senilai Rp 200 juta dan kas setara Rp 10 juta, tanpa kepemilikan tanah atau bangunan.
Kasi Intelijen Kejari Toba, Benny Avalona Surbakti, menjelaskan bahwa selain hukuman penjara, Mangatas juga dikenakan denda dua kali lipat pajak terutang, yaitu sebesar Rp 6,5 miliar.
Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibayar, akan disita dan dilelang.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI