MEDAN-Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menemukan sejumlah tempat hiburan malam melanggar jam operasional saat melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam, Jumat (12/3) malam.
Salah satunya Shoot di Jalan Patimura Medan. Padahal, seluruh lokasi usaha dan tempat hiburan malam diminta untuk membatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
Didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Kasatpol PP Kota Medan dan Kadis Pariwisata Agus Suriono, Wali Kota mengatakan, pembatasan jam operasional dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.188.55/1191 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
“Malam ini kita melakukan sidak tempat hiburan malam untuk melihat kedisiplinan pengelola usaha. Namun, ternyata aturan yang diberlakukan tidak diindahkan. Terlihat masih ada aktivitas yang dilakukan dan terdengar suara musik masih menyala. Jelas ini melanggar aturan yang telah berlaku,” kata Bobby.
Kepada pengelola usaha, Bobby menginstruksikan untuk segera menutup lokasi usahnya. Selain itu, berpesan agar kedepan tidak lagi mengulangi hal yang sama. Jika kedapatan, jelas Wali Kota, maka Pemko Medan akan memberikan sanksi yang lebih tegas karena telah melanggar SE tersebut.
“Kedepan kita tidak mau lagi melihat pelanggaran ini terjadi. Kami mohon kerja sama kita semua sebagai upaya bersama untuk mencegah, mengendalikan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Maka dari itu, kita harus mematuhi protokol kesehatan” pesannya mengingatkan.(zn)