PADANGSIDIMPUAN- Mengelabui petugas dengan menyelipkan narkotika jenis ganja di dalam bajunya, HMT (39) diringkus di Jalan Tapian Nauli Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Pria asal Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Sidakkal tersebut terpaksa diamankan personel satuan reserse narkoba Polres Padangsidimpuan. Sebab, ketahuan menyelipakan barang haram di dalam bajunya.
Kronologis kejadian berawal saat personel Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sedang ada transaksi narkotika. Gerak cepat tim langsung melakukan penyelidikan dan melihat salah seorang di lokasi hingga mengamankan HMT.
“Curiga dengan gerak-gerik salah seorang pria di lokasi. Tim langsung melakukan introgasi dan mengamankan pelaku karena ketahuan nyelipkan narkotika jenis ganja di dalam bajunya,” ungkap Kasat.
Kemudian, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik assoy berisi Narkotika golongan I jenis ganja seberat 240 (dua ratus empat puluh) gram, 1 (satu) unit HP Merk samsung lipat warna merah dan uang tunai senilai Rp177.000 (Seratus tujuh puluh tujuh ribu).
Atas pengakuan pelaku, barang haram itu didapatkannya dari salah seorang pria berinisial LBS (nama panggilan) warga Aek Tampang. Namun, saat dilakukan pengembangan petugas tidak menemukan pria tersebut.
“Pengakuan pelaku, narkotika tersebut ia dapatkan dari seorang laki-laki dengan panggilan LBS. Saat dilakukan pengembangan namun yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi,” jelas AKP Jasama Sidabutar.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pengembangan selanjutnya. “Sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.