Selama 2 Tahun, 51 PHL Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan Tidak Gajian

  • Bagikan

MEDAN-Sebanyak 51 dari 154 pekerja harian lepas (PHL) pada Dinas Pertanian dan Perikanan (DPP) Kota Medan tidak menerima gaji atau upahnya dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan selama 2 tahun terakhir.

Padahal, keberadaan para PHL tersebut di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan sangat dibutuhkan untuk mengerjakan program-program yang ada pada Dinas yang berada di Jalan Selambo, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas itu.

Ketua DPRD Medan Hasyim SE mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan untuk menerima usulan dari Dinas Pertanian dan Perikanan perihal pemberian atau penambahan gaji untuk 51 PHL yang belum mendapatkan upahnya tersebut.

“Karena sebenarnya, usulan penambahan gaji PHL tersebut sudah disetujui bersama pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan R-APBD Tahun 2021,” ucap Hasyim, Rabu (20/1).

Saat RDP dilaporkan, dari 154 tenaga PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan yang dibutuhkan dari tahun 2018 lalu, hanya 103 orang tenaga PHL yang mendapatkan upah dari Pemko Medan, sementara sebanyak 51 orang tenaga PHL lainnya tidak mendapatkan upah.

Oleh sebab itu, agar ke-51 PHL tersebut bisa mendapatkan upah, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan dengan terpaksa harus mengambil sebagian gaji dari 103 PHL yang mendapatkan upah untuk diberikan sebagian kepada 51 PHL yang tidak mendapatkan gaji.

Untuk itu, kata Hasyim, Kadis Pertanian dan Perikanan Medan, sebaiknya harus menjelaskan kembali kepada Sekda Kota Medan tentang seberapa perlu dan pentingnya para PHL tersebut sehingga harus dipertahankan. Hal itu harus dilakukan, agar Sekda dapat memahami, apalagi hal itu sudah menjadi keputusan bersama yang telah disepakati sebelumnya.

“Karena jika memang keberadaan para PHL tersebut sangat perlu untuk dapat menunjang kinerja dari OPD yang bersangkutan, maka itu harus ditolerir. Jangan hanya untuk melakukan efisiensi, Pemko Medan jadi mengabaikan efektivitas di dinas tersebut, apalagi saya ketahui itu bukanlah penambahan tenaga PHL baru, namun pengajuan penambahan gaji bagi tenaga PHL yang belum mendapatkan gaji sejak tahun 2018 lalu,” katanya.

Dijelaskan Hasyim, dampak dari tidak menyeluruhnya pemberian gaji para PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, menjadi pengurangan gaji atau upah bagi 103 PHL yang mendapatkan upah. Sementara, apabila 51 tenaga PHL itu tidak mungkin diberhentikan, mengingat tenaga mereka yang sangat dibutuhkan untuk peningkatan efektivitas dan kinerja di dinas tersebut.

Hasyim pun sangat menyayangkan, jika gaji para PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan akhirnya menjadi di bawah UMK Kota Medan. Hasyim pun kembali menyarankan pada Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan untuk membicarakan masalah tersebut secara langsung kepada Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman.

Menanggapi saran Hasyim, Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun mengaku sudah pernah melakukan komunikasi kepada Sekda Kota Medan, baik secara lisan maupun tulisan. Hanya saja sampai saat ini, belum ada arahan apapun dari permohonan yang sudah disampaikan.

“Sejak tahun 2018 lalu, kami sudah pernah bertemu langsung dengan Pak Sekda untuk memberitahukan perlunya tenaga PHL tersebut untuk mendukung kinerja di dinas Pertanian dan Perikanan, tapi belum disetujui. Sejauh ini yang disetujui cuma 103 PHL,” jawab Ikhsar.

Ikhsar menjelaskan, pihaknya memang tidak mungkin melakukan pengurangan tenaga PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan. Alhasil selama 2 tahun belakangan ini, para tenaga PHL di DPP Kota Medan memang harus berbagi gaji antara yang menerima dengan yang tidak menerima.
“DPRD Medan sudah menyetujui untuk menganggarkan gaji 155 PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan. Hanya saja, persetujuan DPRD Medan tidak serta merta membuat Pemko Medan, dalam hal ini Sekda Kota Medan menyetujuinya” tutupnya. (zn)

  • Bagikan