Sampai Meninggal, Hak-hak Mantan Dirut PDAM Tirta Ayumi Tidak Dibayar Wali Kota Sidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Keluarga almarhum mantan Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ayumi, Husni Thamrin Nasution menuntut Wali Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), agar membayarkan almarhum berupa gaji.

Ady Nasution, salah seorang anak almarhum Husni Thamrin mengatakan, pada 2019 tunggakan gaji yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan sebanyak Rp33 juta lebih kepada almarhum Husni Thamrin Nasution.

“Kalau tahun 2020, tunggakan gaji ayah saya yang belum dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp42 juta lebih,”ungkapnya kepada LENSAKINI.com ketika ditemui.

Berbagai langkah sudah dia lakukan untuk mendapatkan hak-hak orang tuanya yang belum diserahkan oleh Wali Kota Padangsidimpuan, selaku pemimpin tertinggi di Kota Salak itu.”Dia harus bertanggung-jawab, karena SK pemberhentian almarhum ditandatangani Irsan Efendi Nasution, sebagai Wali Kota,”ungkapnya.

Dibeber anak kedua dari empat bersaudara itu, semasa hidup, almahum pernah mempertanyakannya kepada Plt Dirut PDAM Tirta Ayumi, tapi tidak gubris.

Menurut Ady, selama hidupnya, almarhum sudah memberikan kemampuan terbaiknya guna memajukan perusahaan milik daerah tersebut. (zn)

  • Bagikan