Rapat Paripurna Panas, DPRD Padangsidimpuan Setujui Permohonan Perpanjangan Waktu Kerja Pansus LKPJ Walikota 2022

  • Bagikan

Padangsidimpuan- Rapat Paripurna LKPJ Walikota Padangsidimpuan berlangsung alot dan diwarnai beberapa kali penundaan. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Jalan Merdeka No 1 Padangsidimpuan, pada hari Senin 15 Mei 2023 dilaksanakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Panitia Khusus LKPJ Walikota 2022.

Jadwal Rapat Paripurna berulang kali ditunda, nampaknya upaya lobi dan koordinasi dilakukan beberapa anggota DPRD. Seyogyanya, rapat dimulai pukul 09.00 Wib namun dibuka pukul 12.00 dengan hanya penyampaian pemberitahuan oleh Ketua DPRD sebagai pimpinan sidang untuk menunda rapat sampai dengan pukul 14.00 Wib.

Rapat Paripurna sendiri dihadiri oleh seluruh pimpinan DPRD, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Para Asisten, dan sebagian Kepala Dinas serta 23 anggota DPRD.

Pantauan reporter LENSAKINI, penundaan ini tidak terlepas upaya Pansus LKPJ untuk meminta perpanjangan waktu pembahasan LKPJ.

“Bagaimana kami memberikan rekomendasi yang benar bila data dan informasi belum kami dapatkan. Kami butuh waktu lagi karena perlu pendalaman di beberapa dinas yang berhubungan dengan kemasyarakatan,” ungkap M Halid Rahman anggota Pansus LKPJ.

Rapat Paripurna akhirnya dibuka kembali oleh Ketua DPRD pada pukul 16.00 WIB dengan pembacaan hasil rekomendasi oleh Ketua Pansus, Erpi J Samudera.

Dalam rekomendasinya, ia meminta penambahan waktu pembahasan dan pendalaman oleh Pansus LKPJ.

“Kami sudah beberapa kali rapat namun kami masih perlu waktu agar kami bisa mengklarifikasi dan mendalami masalah dan isu yang berkembang di masyarakat terkait beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh beberapa dinas. Untuk itu kami memohon agar diberikan waktu untuk memanggil Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Rumah Sakit Umum Daerah, Baperlitbang, Badan Keuangan Daerah dan Sekretariat Daerah Padangsidimpuan,” lapor Erpi di depan forum rapat paripurna.

  • Bagikan